Wednesday, September 17, 2008

Pemetaan Guru Dengan Biplot

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa seorang guru berkewajiban melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam sepekan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kabupaten/Kota yang memiliki rasio jumlah guru dengan jumlah jam mengajar suatu mata pelajaran adalah 1: 24 tidak mengalami kekurangan ataupun kelebihan guru. Sebaliknya jika tidak memenuhi rasio tersebut maka Kabupaten / kota dapat dinyatakan relatif kelebihan atau kekurangan guru. Dalam kenyataannya saat ini masih sulit untuk menentukan jumlah kebutuhan guru di tiap kabupaten / kota sesuai dengan kompetensinya.
Salah satu alternatif dalam memecahkan persoalan diatas adalah dengan melakukan pemetaan guru yang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kebutuhan guru di tiap-tiap daerah. Secara statistik pemetaan ini dapat dilakukan dengan Biplot. Biplot merupakan upaya grafis dalam tampilan dua dimensi. Biplot akan menampilkan kedekatan/tingkat kemiripan antar daerah dan keragaman guru. Hasil Biplot akan dibuat kelompok sesuai letaknya dalam grafik. Kelompok yang dibuat akan diuji dengan Manova yang kemudian diteruskan dengan analisis Diskriminan.

Selengkapnya

Featured Post

uji reliabelitas tes pilihan ganda dengan microsoft excell