Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa seorang guru berkewajiban melaksanakan tugasnya sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam sepekan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kabupaten/Kota yang memiliki rasio jumlah guru dengan jumlah jam mengajar suatu mata pelajaran adalah 1: 24 tidak mengalami kekurangan ataupun kelebihan guru. Sebaliknya jika tidak memenuhi rasio tersebut maka Kabupaten / kota dapat dinyatakan relatif kelebihan atau kekurangan guru. Dalam kenyataannya saat ini masih sulit untuk menentukan jumlah kebutuhan guru di tiap kabupaten / kota sesuai dengan kompetensinya.
Salah satu alternatif dalam memecahkan persoalan diatas adalah dengan melakukan pemetaan guru yang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kebutuhan guru di tiap-tiap daerah. Secara statistik pemetaan ini dapat dilakukan dengan Biplot. Biplot merupakan upaya grafis dalam tampilan dua dimensi. Biplot akan menampilkan kedekatan/tingkat kemiripan antar daerah dan keragaman guru. Hasil Biplot akan dibuat kelompok sesuai letaknya dalam grafik. Kelompok yang dibuat akan diuji dengan Manova yang kemudian diteruskan dengan analisis Diskriminan.

Selengkapnya

2 komentar:

salam...
dengan senyuman kecil kutulis komentar ini...
tadinya mau-ka gantu url blog-KU dengan url untukmoe ehhhh... taunya dah keduluan...

salam kareang eh salah puang kali ya...

Abdul Munir said...
October 12, 2008 11:45 AM  

bukan karaeng juga bukan puang , biasaya ji daeng eh siapa tau pangq belah ... salam kenal

October 13, 2008 2:52 PM  

Post a Comment

Designer: Douglas Bowman | Dimodifikasi oleh Abdul Munir Original Posting Rounders 3 Column